PENGHARGAAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN 2021

Pajak sebagai salah satu sumber pendapatan negara berfungsi untuk membiayai pengeluaran negara dalam rangka menjalankan tugas rutin negara dan pelaksanaan pembangunan. Salah satu jenis pajak tersebut adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). PBB merupakan sebuah biaya yang harus disetorkan atas keberadaan tanah dan bangunan yang memberikan keuntungan dan kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang ataupun badan.

Hari Rabu tanggal 19 Januari 2022 bertempat di Grha Pandawa, Kompleks Balaikota Timoho Yogyakarta dalam acara Penyampaian Secara Simbolis Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) Tahun 2022 Kepada Lurah Se Kota Yogyakarta dan Penyampaian Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) Kepada PT. Bank BPD DIY, diserahkan penghargaan kepada Kelurahan-Kelurahan dengan prestasi pembayaran PBB.

Kelurahan Muja-Muju masuk dalam tiga besar Kelurahan dengan jumlah pembayaran PBB terbesar dengan jumlah objek pajak dibawah Rp. 500.000,00 sejumlah 2.240 wajib pajak dan objek diatas Rp. 500.000,00 sejumlah 832 wajib pajak. Atas prestasi ini Kelurahan Muja-Muju mendapat penghargaan dari Pemerintah Kota Yogyakarta. Penghargaan tersebut diserahkan oleh Bapak Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta dan diterima oleh Bapak Lurah Muja-Muju.