RAPAT KOORDINASI BANK SAMPAH SE KELURAHAN MUJA MUJU

Pengelolaan sampah perlu dilakukan secara komprehensif serta terpadu baik dari hulu ke hilir dengan pendekatan ekonomi sirkular oleh Pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat, sehingga dapat memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat dan juga aman bagi lingkungan. Pengelolaan sampah tersebut dapat dilakukan secara sinergis melalui Bank Sampah. Dengan ini, telah ditetapkan nya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah. Berdasarkan Pasal 1 angka 6 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) ini, bank sampah merupakan fasilitas untuk mengelola sampah dengan prinsip 3R (reduce, reuse, dan recycle), sebagai sarana edukasi, perubahan perilaku dalam pengelolaan sampah, dan pelaksanaan ekonomi sirkular, yang dibentuk dan dikelola oleh masyarakat, badan usaha, dan/atau pemerintah daerah.

Di Kelurahan Muja Muju telah terbentuk Bank Sampah  yang dikelola oleh masyarakat dan mendapat fasilitas dari Kelurahan. Program Bank Sampah ini disupervisi oleh Fasilitator Kelurahan. Program yang dijalankan adalah pengumpulan sampah rumah tangga. Selain itu adapula program pendidikan mengenai pemanfaatan sampah. Pada tanggal 11 Maret 2022 pukul 09.00 WIB, bertempat di ruang rapat Shinta Kelurahan Muja Muju diselenggarakan rapat koordinasi Bank Sampah se Kelurahan Muja Muju dan dilanjutkan dengan pemaparan materi mengenai pemanfaatan sampah. Ada tiga materi yang disampaikan yaitu Sampah Organik dan Sisa Dapur Skala Rumah tangga oleh Fasilitator Ibu Fraksiyanti serta materi Financial Fisik oleh Ibu Dwi dari Politeknik Kesehatan Yogyakarta. Acara ditutup pukul 12.00 WIB oleh Lurah Muja Muju, Bapak Aris Sukrisna A.Md.