PENETAPAN JAM KERJA BAGI PEGAWAI PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTA SELAMA BULAN RAMADHAN 1443 H

Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah, Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta mengeluarkan Surat Edaran Nomor 061/ 1192/ SE/ 2022 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah Bagi Pegawai Di Pemerintah Kota Yogyakarta.

 Surat Edaran Nomor 061/ 1192/ SE/ 2022 tersebut  mengatur jam kerja pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta. Jam kerja bagi Perangkat Daerah / Unit Kerja adalah 32,5 jam per minggu dengan perincian sebagai berikut :

I  . Bagi Perangkat Daerah / Unit Kerja Yang Melaksanakan 5 (lima) hari kerja

1.

Senin-Kamis

:

07.30-14.45 WIB

2.

Jum’at

:

07.30-11.00 WIB

 

 

 

 

II . Bagi Perangkat Daerah / Unit Kerja Yang Melaksanakan 6 (enam) hari kerja

1.

Senin-Kamis

:

07.30-13.30 WIB

2.

Jum’at

:

07.30-11.00 WIB

3.

Sabtu

:

07.30-12.30 WIB

 

Kelurahan  Muja Muju sesuai dengan Surat Edaran tersebut diatas melaksanakan jam kerja sesuai Kriteria I yaitu Senin-Kamis pukul 07.30-14.45 WIB dan Jum’at pukul 07.30-11.00 WIB.