PEMERIKSAAN HEWAN QURBAN DI KELURAHAN MUJA MUJU

Idul Adha (bahasa Arabعيد الأضحى‎) adalah sebuah hari raya dalam agama Islam. Hari ini memperingati peristiwa kurban, yaitu ketika Nabi Ibrahim bersedia mengorbankan putranya Isma'il sebagai wujud kepatuhan terhadap Allah. Sebelum Ibrahim mengorbankan putranya, Allah menggantikan Ismail dengan domba. Untuk memperingati kejadian ini, hewan ternak disembelih sebagai kurban setiap tahun.. Idul Adha jatuh pada tanggal 10 bulan Dzulhijah . Hari ini juga beserta hari-hari Tasyrik merupakan hari yang diharamkan untuk berpuasa bagi umat Islam. Pada hari Idul Adha, umat Islam berkumpul pada pagi hari dan melakukan shalat Id bersama-sama di tanah lapang atau di masjid. Setelah shalat, penyembelihan hewan kurban dilaksanakan.

Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Adha 1443 H/2022 M, Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Kota Yogyakarta melaksanakan kegiatan pemantauan dan pemeriksaan hewan kurban. Kegiatan ini bertujuan untuk menghindari pemotongan hewan kurban yang sakit/tidak layak serta menjamin kualitas karkas, daging dan jeroan kurban yang Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH) yang beredar di masyarakat. Sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Walikota Yogyakarta Nomor 451/3099/SE/2022 tentang penyelenggaraan Ibadah Idul Adha 1443 H/2022 M dalam situasi Wabah Penyakit Mulut Dan Kuku, bahwa panitia, pengelola hewan kurban atau takmir masjid wajib memberitahukan tempat pemotongan hewan kurban kepada Pemerintah Kota Yogyakarta melalui DPP Kota Yogyakarta. Pemberitahuan tempat pemotongan dapat dilakukan secara online maupun dengan pemberitahuan langsung ke kantor DPP Kota Yogyakarta.

Pada pelaksanaan kegiatan pemantauan dan pemeriksaan hewan kurban, DPP Kota Yogyakarta menggandeng instansi lain untuk membantu pemantauan dan pemeriksaan hewan kurban. Instansi tersebut diantaranya adalah Fakultas Kedokteran Hewan UGM, Persatuan Dokter Hewan Indonesia, Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Brawijaya, Fakultas Peternakan UGM dan wilayah. Kelurahan Muja Muju sebagai bagian dari wilayah turut membantu pelaksanaan kegiatan pemantauan dan pemeriksaan hewan kurban yang dilaksanakan mulai hari Jum’at 8 Juli 2022 hingga Rabu 13 Juli 2022. Pemeriksaan meliputi Ante Mortem (pemeriksaan sebelum penyembelihan) dan Post Mortem (pemeriksaan paska penyembelihan). Sasaran pemantauan meliputi masjid/ musholla dan tempat pendidikan yang melaksanakan penyembelihan.