JEMPUT BOLA PEMBAYARAN PBB
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan sebuah biaya yang harus disetorkan atas keberadaan tanah dan bangunan yang memberikan keuntungan dan kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang ataupun badan. Karena Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bersifat kebendaan, maka besaran tarifnya ditentukan dari keadaan objek bumi atau bangunan yang ada. Definisi dari objek Pajak Bumi dan Bangunan (objek PBB) sendiri merupakan tanah atau bangunan yang wajib untuk dipungut pajak. Definisi dari subjek Pajak Bumi dan Bangunan (subjek PBB) merupakan orang pribadi atau badan yang secara sah dan nyata memiliki hak atas bumi, memperoleh manfaatnya, memiliki dan menguasai bangunan tersebut, serta merasakan manfaatnya. Pajak merupakan sember penghasilan Negara, dimana uang pajak tersebut digunakan untuk biaya balanja pegawai dan juga pembiayaan pembangunan, dengan rutin membayar pajak pembangunan sarana umum seperti jalan, jembatan, sekolah dan rumah sakit lebih mudah terealisasi. Tidak hanya itu pajak juga bermanfaat untuk subsidi atas pangan dan bahan bakar minyak, kelestarian lingkungan hidup serta budaya, dana pemilu dan juga sebagai dana untuk mengembangkan alat transportasi umum.
Sebagai optimalisasi penerimaan pajak, dilaksanakanlah jemput bola pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kelurahan Muja Muju mendapat giliran pelaksanaan jemput bola pada tanggal 27 Juli 2022. Bertempat di Pendopo RW 12 pada pukul 10.00 WIB, dimulailah pelayanan jemput bola Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Acara ini mendapat sambutan yang positif dari masyarakat.