SOSIALISASI DAN TINDAK LANJUT PROGRAM ZERO SAMPAH ANORGANIK

Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. Sampah seringkali mengacu kepada material sisa yang tidak diinginkan atau tidak bermanfaat bagi manusia setelah berakhirnya suatu kegiatan atau proses domestik. Berdasar materi penyusunnya sampah dibedakan menjadi sampah organik, sampah non organik dan sampah bahan beracun berbahaya.

Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mencanangkan Program Zero Sampah Anorganik. Untuk mewujudkannya Pemerintah akan melakukan pelarangan pembuangan sampah anorganik ke TPA. Oleh karena itu diperlukan upaya dari masyarakat memilah sampah dan berharap sampah dapat selesai di sumber sampah.

Mendukung Program Zero Sampah Anorganik, Bank Sampah RW 03 Miliran, Kelurahan Muja Muju, Kemantren Umbulharjo menyelenggarakan Sosialisasi dan Tindak Lanjut Program Zero Sampah Anorganik pada hari Selasa tanggal 27 Desember 2022. Bertempat di Milirah UH 2/ 143, acara Sosialisasi dan Tindak Lanjut Program Zero Sampah Anorganik dimulai pada pukul 15.30 WIB. Acara tersebut dihadiri oleh Lurah Muja-Muju Bapak Aris Sukrisna, A.Md., Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta, Pengurus Bank Sampah RW 03 dan segenap pengurus RW 03.