PEMANTAUAN DAN PEMERIKSAAN HEWAN QURBAN DI KELURAHAN MUJA MUJU

Idul Adha adalah sebuah hari raya dalam agama Islam. Hari ini memperingati peristiwa qurban, yaitu ketika Nabi Ibrahim bersedia mengorbankan putranya Ismail sebagai wujud kepatuhan terhadap Allah. Sebelum Ibrahim mengorbankan putranya, Allah menggantikan Ismail dengan domba. Untuk memperingati kejadian ini, hewan ternak disembelih sebagai qurban setiap tahun. Idul Adha jatuh pada tanggal 10 bulan Dzul Hijjah . Hari ini juga beserta hari-hari Tasyrik merupakan hari yang diharamkan untuk berpuasa bagi umat Islam. Pada hari Idul Adha, umat Islam berkumpul pada pagi hari dan melakukan salat Id bersama-sama di tanah lapang atau di masjid. Setelah salat, penyembelihan hewan qurban dilaksanakan.

Sebagai upaya antisipasi terhadap adanya pemotongan hewan qurban yang sakit/tidak layak serta menjamin kualitas karkas, daging dan jeroan hewan qurban yang Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH) yang beredar di masyarakat, Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Kota Yogyakarta melaksanakan kegiatan pemantauan dan pemeriksaan hewan qurban. Dalam pelaksanaan kegiatan pemantauan dan pemeriksaan hewan qurban DPP Kota Yogyakarta dibantu oleh Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) DIY, aparat wilayah,  sukarelawan dari Fakultas Kedokteran Hewan UGM dan sukarelawan dari Fakultas Peternakan UGM.

Pemantauan dan pemeriksaan hewan qurban di Kelurahan Muja-Muju dilaksanakan oleh drh. Putri Nur Handedari (PDHI), Dhoto Dhewandono, S.Pt (Kelurahan Muja Muju), Tasha Tabitha, S.K.H & Daveshenee Darling, S.K.H (Fakultas Kedokteran Hewan UGM) serta Nurul Fajri Ramadhan (Fakultas Peternakan UGM). Pemeriksaan pertama adalah pemeriksaan Ante Mortem, yaitu pemeriksaan sebelum hewan qurban dipotong. Pemeriksaan Ante Mortem dilakukan memeriksa gejala klinis penyakit hewan menular (zoonosis), mendapatkan informasi untuk pemeriksaan Post Mortem (pemeriksaan setelah pemotongan), mencegah kontaminasi dari hewan ataupun tubuh hewan apabila ada potensi kontaminan, menentukan status hewan apakah dapat dipotong, ditunda pemotongannya atau tidak boleh dipotong. Pemeriksaan Ante Mortem dilaksanakan pada tanggal 27 hingga 29 Juni 2023 mulai pukul 15.30 WIB hingga 18.30 WIB. Pemeriksaan kedua adalah pemeriksaan Post Mortem, yaitu pemeriksaan setelah hewan qurban dipotong. Tujuan pemeriksaan Post Mortem ini adalah memberikan jaminan bahwa karkas, daging dan jerohan yang dihasilkan aman dan layak konsumsi, mencegah beredarnya bagian / jaringan abnormal yang berasal dari pemotongan hewan sakit contohnya afkir hati pada kasus cacing hati. Pemeriksaan Post Mortem dilaksanakan pada tanggal 28 hingga 30 Juni 2023. Hasil pemeriksaan diperoleh dari 10 Tempat Pemotongan Hewan  dengan jumlah hewan qurban 44 sapi, 19 kambing dan 56 domba. Secara umum untuk wilayah Muja Muju daging dan  qurban dinyatakan layak konsumsi.