SOSIALISASI DAN PELATIHAN BANK SAMPAH UNIT DI KELURAHAN MUJA MUJU
Sebagai salah satu cara untuk menjawab permasalahan lingkungan hidup adalah dengan menyelenggarakan program Bank Sampah. Di mana Bank Sampah adalah fasilitas untuk mengelola Sampah dengan prinsip 3R (reduce, reuse, dan recycle), sebagai sarana edukasi, perubahan perilaku dalam pengelolaan sampah, dan pelaksanaan Ekonomi Sirkular, yang dibentuk dan dikelola oleh masyarakat, badan usaha, dan/atau pemerintah daerah.
Pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 14 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bank Sampah merupakan regulasi yang memayungi penyelenggraan Bank Sampah. Oleh karena itu, dengan adanya regulasi yang dibuat akan memberikan kemudahan masyarakat dan pemerintah sendiri dalam menyelenggarajan program Bank Sampah sebagai wujud pembangunan di bidang lingkungan hidup.
Pada penyelenggaraan bank sampah sendiri dilakukan oleh Pemerintah baik pusat dan daerah kemudian oleh masyarakat dapat membentuk penyelenggaraan Bank Sampah itu sendiri.Selain dari pada itu terdapat dua jenis penyelenggaraan Bank Sampah, yaitu Bank Sampah Unit dan Bank Sampah Induk.
Bank Sampah Unit yang selanjutnya disingkat BSU adalah Bank Sampah yang area pelayanannya mencakup wilayah administratif setingkat rukun tetangga, rukun warga, kelurahan, atau desa/sebutan lainnya. Pada jenis ini pengelolaan dapat dilakukan oleh kelompok masyarakat di tingkatan kecil secara swadaya dengan pembinaan oleh pemerintrah daerah setempat.
Kelurahan Muja Muju dengan menggandeng PT. Sarihusada Generasi Mahardika, LSM Shind dan Forum Bank Sampah Kota Yogyakarta menyelenggarakan Sosialisasi dan Pelatihan Bank Sampah Unit pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023. Diikuti 23 orang peserta, pelatihan ini berlangsung di Lantai 2 Gedung Kelurahan Muja Muju.