BIMBINGAN TEKNIS KPPS MUJA MUJU

Pada tanggal 14 Februari 2024, Bangsa Indonesia akan menyelenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu). Pemilihan umum (pemilu) di Indonesia pada awalnya ditujukan untuk memilih anggota lembaga perwakilan, yaitu DPRDPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Setelah amendemen keempat UUD 1945 pada 2002, pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres), yang semula dilakukan oleh MPR, disepakati untuk dilakukan langsung oleh rakyat dan dari rakyat sehingga pilpres pun dimasukkan ke dalam rangkaian pemilu. Pilpres sebagai bagian dari pemilu diadakan pertama kali pada Pemilu 2004. Pada 2007, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) juga dimasukkan sebagai bagian dari pemilu. Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dan merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilu. Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU), Badan Pengawas Pemilu Provinsi (BAWASLU Provinsi) adalah lembaga yang mengawasi penyelenggara Pemilu di pusat dan provinsi yang bersifat tetap. Untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu di kabupaten/ kota, kecamatan, desa/kelurahan atau sebutan lainnya, dan di TPS dibentuk Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) atau Mitra PPL yang bersifat ad hoc. Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi, KPU Kabupaten/ Kota adalah lembaga penyelenggara Pemilu di pusat, provinsi dan kabupaten/kota yang bersifat tetap. Untuk penyelenggaraan pemilu di tingkat kecamatan dibentuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), di tingkat desa/kelurahan atau sebutan lainnya dibentuk Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dibentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bersifat ad hoc. Pembentukan KPPS sangat penting karena bagian dari KPU sebagai badan adhoc penyelenggara pemilu pada hari pemungutan suara. Sebagaimana Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, peran KPPS untuk membantu KPU dalam menyelenggarakan pemilu, melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara.

KPPS Kelurahan Muja Muju telah dilantik Bersama dengan KPPS seluruh Kemantren Umbulharjo pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 di Graha Wana Bhaktiyasa, Jalan Kenari No. 14 Yogyakarta. Pada hari Sabtu dan Minggu, tanggal 27 dan 28 Januari 2024 anggota KPPS Kelurahan Muja Muju menjalani Bimbingan Teknis KPPS. Acara diselenggarakan di Ruang Rapat Bima, Balaikota Yogyakarta.