SINERGITAS TNI-KELURAHAN DALAM PENGELOLAAN DAN PENANGANAN SAMPAH

Jumlah penduduk Indonesia yang besar dengan tingkat pertumbuhan yang tinggi mengakibatkan bertambahnya volume sampah. Selama ini sebagian besar masyarakat masih memandang sampah sebagai barang sisa yang tidak berguna, bukan sebagai sumber daya yang perlu dimanfaatkan. Masyarakat dalam mengelola sampah masih bertumpu pada pendekatan akhir, yaitu sampah dikumpulkan, diangkut, dan dibuang ke tempat pemrosesan akhir sampah. Paradigma pengelolaan sampah yang bertumpu pada pendekatan akhir sudah saatnya ditinggalkan dan diganti dengan paradigma baru pengelolaan sampah. Paradigma baru memandang sampah sebagai sumber daya yang mempunyai nilai ekonomi dan dapat dimanfaatkan, misalnya, untuk energi, kompos, pupuk ataupun untuk bahan baku industri. Pengelolaan sampah dilakukan dengan pendekatan yang komprehensif dari hulu, sejak sebelum dihasilkan suatu produk yang berpotensi menjadi sampah, sampai ke hilir, yaitu pada fase produk sudah digunakan sehingga menjadi sampah, yang kemudian dikembalikan ke media lingkungan secara aman. Pengelolaan sampah dengan paradigma baru tersebut dilakukan dengan kegiatan pengurangan dan penanganan sampah. Pengurangan sampah meliputi kegiatan pembatasan, penggunaan kembali, dan pendauran ulang, sedangkan kegiatan penanganan sampah meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir.

Jaminan terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan adalah tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Tugas itu dilaksanakan dengan cara melakukan penelitian, pengembangan teknologi pengurangan, dan penanganan sampah; melaksanakan pengelolaan sampah dan memfasilitasi penyediaan prasarana dan sarana pengelolaan sampah; memfasilitasi, mengembangkan, dan melaksanakan upaya pengurangan, penanganan, dan pemanfaatan sampah; mendorong dan memfasilitasi pengembangan manfaat hasil pengolahan sampah; menumbuhkembangkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah; memfasilitasi penerapan teknologi spesifik lokal yang berkembang pada masyarakat setempat untuk mengurangi dan menangani sampah; dan melakukan koordinasi antarlembaga pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha agar terdapat keterpaduan dalam pengelolaan sampah.

Salah satu tugas TNI sesuai dengan Pasal 7 ayat 2 poin b.9 Undang undang Republik Indonesia Nomor 34 tahun 2004 adalah operasi militer selain perang, yaitu untuk membantu tugas pemerintahan di daerah. Salah satu penerapannya adalah membantu Pemerintah Daerah dalam pengelolaan dan penanganan sampah.  Sejalan  dengan tugas tersebut, Komandan Rayon Militer 07/Umbulharjo, Mayor Arh Asil Harjanta menginstruksikan Babinsa Kelurahan Muja Muju Serka Shidik Subekti dan Koptu Eka Hadi Irawan Susanto melakukan pemantauan pengelolaan dan penanganan sampah di Kelurahan Muja Muju. Instruksi tersebut dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 bersama dengan Lurah Muja Muju Bapak Aris Sukrisna, A.Md, Babinsa Muja Muju melakukan giat pemantauan pengelolaan dan penanganan sampah di RW 11 Muja Muju. Dalam kesempatan tersebut dilakukan pemeriksaan Losida dan pemantauan kegiatan Bank Sampah.