HARMONISASI PELAYANAN KEWARISAN

Dalam kehidupan, kepemilikan harta merupakan sesuatu yang lazim dan wajib bagi semua manusia sejak pertama diciptakan di muka bumi ini. Ketika seseorang  meninggal dunia kepemilikan harta tersebut beralih kepada para ahli warisnya sesuai tata aturan yang berlaku. Hukum waris adalah hukum yang mengatur tata cara perpindahan atau pengalihan harta warisan dari si mati [pewaris] baik berupa harta benda yang dapat dinilai dengan uang maupun utang piutang kepada orang orang yang berhak mewarisinya [ahli waris] baik menurut Undang Undang maupun surat wasi’at sesuai bagian yang telah ditentukan dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata.

Proses pengurusan harta warisan secara hukum memerlukan proses pengesahan pernyataan ahli waris dari Kelurahan untuk selanjutnya disahkan di Kemantren. Pelayanan pengesahan tersebut diatur pada paragraf 7 pasal 20 Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Pelayanan Kelurahan dan Kemantren Berbasis Elektronik.

Untuk mengharmoniskan pelayanan khususnya pelayanan yang berkaitan dengan waris, Kemantren Umbulharjo menyelenggarakan Workshop Pelayanan Umum dengan tema “Harmonisasi Pelayanan Kewarisan”.

Kata ”Harmonisasi” berasal dari bahasa Yunani, yaitu kata ”Harmonia” yang artinya terikat secara serasi dan sesuai. Menurut arti filsafat, harmonisasi diartikan ”kerjasama antara berbagai faktor yang sedemikaian rupa, hingga faktor-faktor tersebut menghasilkan kesatuan yang luhur”.Istilah harmonisasi secara etimologis menunjuk pada proses yang bermula dari suatu upaya, untuk menuju atau merealisasi sistem harmoni. Istilah harmoni juga diartikan keselarasan, kecocokan, keserasian, keseimbangan yang menyenangkan.Sedangkan pelayanan adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundangundangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Workshop tersebut diselenggarakan pada hari Rabu tanggal 8 Mei 2024. Bertempat di Pendopo Umbulharjo, workshop dimulai pada pukul 15.00 WIB. Hadir mewakili Kelurahan Muja Muju Bapak Darmawan S.IP., Kepala Seksi Pemerintahan, Ketertiban dan Pelayanan Umum. Turut hadir pada acara tersebut para Ketua RW dari Kelurahan Muja Muju.