PELATIHAN MANAJEMEN IBADAH QURBAN 1445 H

Bagi Umat Muslim Ibadah kurban adalah ibadah berupa menyembelih hewan tertentu (kambing, domba, sapi, kerbau dan onta) dengan niat untuk mendekatkan diri (taqarruban) kepada Allah dengan waktu pelaksanaaan mulai tanggal 10 Dzulhijjah setelah masuk waktu shalat Idul Adlha dan sudah melewati kadar waktu yang cukup untuk melaksanakan shalat dua rekaat dan dua khutbah sampai dengan berakhirnya hari Tasyriq yaitu tanggal 13 Dzulhijjah . Pada dasarnya ibadah kurban hukumnya sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan) setiap tahun bagi setiap muslim,baligh, berakal dan mampu. Pengertian orang mampu disini yaitu orang yang memiliki kelebihan harta untuk kebutuhan diri dan orang yang ditanggungnya pada hari Idul Adha dan hari Tasyriq. Kesunnahan berkurban itu sunnah ainiyyah bagi orang yang tidak mempunyai keluarga dan sunnah kifayah bagi orang yang berkeluarga. Meskipun demikian, tetap saja berkurban boleh bahkan sunnah dilakukan oleh setiap anggota keluarga yang mempunyai kemampuan. Semakin banyak yang melaksanakan kurban tentu lebih baik.

Baznas Kota Yogyakarta menyelenggarakan Pelatihan Manajemen Ibadah Qurban 1445 H. Pelatihan diikuti 200 takmir masjid/mushola dengan pemateri Prof.Yuni Erwanto, Ph.D (Dosen dan Peneliti Fak. Peternakan UGM), Dinas Pertanian dan Pangan, dan BAZNAS Kota Jogja. Pelatihan diselenggarakan pada  Sabtu 18 Mei 2024 atau  10 Dzulqa'dah 1445 bertempat dilantai dasar masjid Diponegoro Kompleks Balaikota Yogyakarta, Kelurahan Muja Muju Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Turut hadir saat pembukaan Kepala Bagian Kesra, Kasi Bimas Islam dan Ketua DMI Kota Yogyakarta.