KELOMPOK RENTAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. Pemerintah kabupaten/kota berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan, yang dilakukan oleh bupati/walikota dengan kewenangan meliputi: a. koordinasi penyelenggaraan Administrasi Kependudukan; b. pembentukan Instansi Pelaksana yang tugas dan fungsinya di bidang Administrasi Kependudukan; c. pengaturan teknis penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; d. pembinaan dan sosialisasi penyelenggaraan Administrasi Kependudukan; e. pelaksanaan kegiatan pelayanan masyarakat di bidang Administrasi Kependudukan; f. penugasan kepada desa untuk menyelenggarakan sebagian urusan Administrasi Kependudukan berdasarkan asas tugas pembantuan; g. penyajian Data Kependudukan berskala kabupaten/kota berasal dari Data Kependudukan yang telah dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh Kementerian yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan dalam negeri; dan h. koordinasi pengawasan atas penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan adalah Penduduk yang mengalami hambatan dalam memperoleh dokumen kependudukan yang disebabkan oleh bencana alam dan kerusuhan sosial. Pendataan dan penerbitan Dokumen Kependudukan bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan, meliputi:

  1. Penduduk Korban Bencana Alam, adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang mengalami serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan dan tanah longsor.
  2. Penduduk Korban Bencana Sosial, adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang mengalami serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial, antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat dan terror
  3. Orang Terlantar, adalah warga negara Indonesia yang karena suatu sebab sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhannya secara wajar, baik rohani, jasmani maupun sosial.
  4. Komunitas Terpencil, adalah kelompok sosial budaya yang bersifat lokal dan terpencar serta kurang atau belum terlibat dalam jaringan dan pelayanan baik sosial, ekonomi maupun politik.

Kelurahan Mujja Muju berusaha mencegah adanya Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan di wilayahnya. Salah satu upaya yang dilakukan adalah mengundang perangkat RT dan RW serta tokoh masyarakat untuk mengikuti Monitoring Evaluasi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Shinta Kelurahan Muja MujuĀ  pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024.