INTERVENSI SERENTAK PENCEGAHAN STUNTING

Dua dari tujuh Agenda Pembangunan/Prioritas Nasional (PN) pada RPJMN IV 2020 - 2024, yaitu untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) Berkualitas dan Berdaya Saing, serta mendukung Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan. SDM yang berkualitas dan berdaya saing, yaitu SDM yang sehat dan cerdas, adaptif, inovatif, terampil, dan berkarakter. Saat ini persoalan terkait SDM yang perlu mendapatkan intervensi segera adalah stunting. Stunting merupakan sebuah masalah kurang gizi kronis yang disebabkan oleh kurangnya asupan gizi dalam waktu yang cukup lama, hal ini menyebabkan adanya gangguan di masa yang akan datang yakni mengalami kesulitan dalam mencapai perkembangan fisik dan kognitif yang optimal. Anak stunting mempunyai Intelligence Quotient (IQ) lebih rendah dibandingkan rata – rata IQ anak normal. Stunting pada anak juga menjadi salah satu faktor risiko terjadinya kematian, masalah perkembangan motorik yang rendah, kemampuan berbahasa yang rendah, dan adanya ketidakseimbangan fungsional. Stunting menjadi masalah gagal tumbuh yang dialami oleh bayi di bawah lima tahun yang mengalami kurang gizi semenjak di dalam kandungan hingga awal bayi lahir, stunting sendiri akan mulai nampak ketika bayi berusia dua tahun. Hal  ini merupakan masalah kurang gizi dengan periode yang cukup lama sehingga muncul gangguan pertumbuhan tinggi badan pada anak yang lebih rendah atau pendek (kerdil) dari standar usianya.

Dalam rangka Percepatan Penurunan Shtnting, ditetapkan Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting. Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting adalah langkah-langkah berupa 5 (lima) pilar yang berisikan kegiatan untuk Percepatan Penurunan Stunting dalam rangka pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan melalui pencapaian target nasional prevalensi Stunting. Pilar dalam Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting meliputi: a. peningkatan komitmen dan visi kepemimpinan di kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan Pemerintah Desa; b. peningkatan komunikasi perubahan perilaku dan pemberdayaan masyarakat; c. peningkatan konvergensi Intervensi Spesifik dan Intervensi Sensitif di kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan Pemerintah Desa; d. peningkatan ketahanan pangan dan gizi pada tingkat individu, keluarga, dan masyarakat; dan e. penguatan dan pengembangan sistem, data, informasi, riset, dan inovasi.

Sebagai bentuk peningkatan komitmen dan visi kepemimpinan, Pemerintah Kota Yogyakarta mengeluarkan Surat Edaran  Wali Kota Yogyakarta Nomor 100.3.4.3/2468/SE/2024 tentang Intervensi Serentak Pencegahan Stunting. Kegiatan ini akan dilaksanakan serentak di bulan Juni 2024. Menurut Kader Kesehatan Muja Muju, Ibu Amin Suminah, kegiatan ini akan dilaksanakan di tiap-tiap posyandu dengan jenis pemeriksaan berat badan, dan panjang badan/ tinggi untuk balita, sedangkan untuk calon pengantin serta ibu hamil dilakukan pengukuran lingkar lengan atas.