PEMERIKSAAN HEWAN QURBAN DI KELURAHAN MUJA MUJU 2024
Idul Adha merupakan hari raya ummat Islam yang jatuh pada tanggal 10 Dzulhijah tahun Hijriyah. Segenap ummat Islam selalu mengagungkan nama kebesaran Allah, takbir selama empat hari berturut-turut. Setidak-tidaknya ada tiga hal penting yang terkandung dalam Idul Adha. Pertama, pelaksanaan ibadah haji. Haji merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilakukan oleh ummat Islam yang mampu (istathoah), menguasai pengetahuan ibadah haji dan mampu mengamalkannya, mampu membiayai segala rangkaian ibadah haji ke Baitullah, mamiliki kesehatan fisik dan psikis untuk menunaikan segala rukun dan sunnah haji ke Baitullah, dan merasa aman dalam proses perjalanan haji. Kedua, turunnya wahyu Allah SWT terakhir untuk Rasulullah SAW. Jika Idul Fitri diawali dengan bulan Ramadan suatu waktu yang dipilih oleh Allah swt untuk menurunkan wahyu yang pertama. Maka wahyu yang terakhir diturunkan menjelang puncak Idul Adha, saat haji wada’ Rasulullah SAW pada tahun ke 10 H. Ketiga, perintah untuk ber-qurban. Berqurban merupakan ibadah yang dianjurkan kepada ummat Islam untuk melakukannya, karena ibadah qurban tidak hanya untuk mendekatkan diri kepada Allah swt, Rabbil ‘izzati, melainkan mendekatkan diri kita dengan sesama insan.
Hewan-hewan yang disembelih itu juga harus sehat, tidak sedang sakit. Sebagai upaya antisipasi terhadap adanya pemotongan hewan qurban yang sakit/tidak layak serta menjamin kualitas karkas, daging dan jeroan hewan qurban yang Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH) yang beredar di masyarakat, Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Kota Yogyakarta melaksanakan kegiatan pemantauan dan pemeriksaan hewan qurban. Dalam pelaksanaan kegiatan pemantauan dan pemeriksaan hewan qurban DPP Kota Yogyakarta dibantu oleh Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) DIY, aparat wilayah, sukarelawan dari Fakultas Kedokteran Hewan UGM dan sukarelawan dari Fakultas Peternakan UGM.
Pemantauan dan pemeriksaan hewan qurban di Kelurahan Muja-Muju dilaksanakan Dhoto Dhewandono, S.Pt (Kelurahan Muja Muju), Faisa Alroy, S.K.H (Fakultas Kedokteran Hewan UGM) serta Galih (Fakultas Peternakan UGM). Pemeriksaan pertama adalah pemeriksaan Ante Mortem, yaitu pemeriksaan sebelum hewan qurban dipotong. Pemeriksaan Ante Mortem dilakukan memeriksa gejala klinis penyakit hewan menular (zoonosis), mendapatkan informasi untuk pemeriksaan Post Mortem (pemeriksaan setelah pemotongan), mencegah kontaminasi dari hewan ataupun tubuh hewan apabila ada potensi kontaminan, menentukan status hewan apakah dapat dipotong, ditunda pemotongannya atau tidak boleh dipotong. Pemeriksaan Ante Mortem dilaksanakan pada tanggal 16 Juni 2024 mulai pukul 15.30 WIB hingga 18.00 WIB. Pemeriksaan kedua adalah pemeriksaan Post Mortem, yaitu pemeriksaan setelah hewan qurban dipotong. Tujuan pemeriksaan Post Mortem ini adalah memberikan jaminan bahwa karkas, daging dan jerohan yang dihasilkan aman dan layak konsumsi, mencegah beredarnya bagian / jaringan abnormal yang berasal dari pemotongan hewan sakit contohnya afkir hati pada kasus cacing hati. Pemeriksaan Post Mortem dilaksanakan pada tanggal 17 hingga 20 Juni 2024 . Secara umum untuk wilayah Muja Muju daging qurban dinyatakan layak konsumsi.