PERAN SERTA TNI DALAM MENSUKSESKAN PIN POLIO
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI masih menerima laporan terkait Kejadian Luar Biasa (KLB) akibat virus Polio di sejumlah wilayah di Indonesia. Sebanyak 32 Provinsi dan 399 kabupaten/kota di Indonesia masuk dalam kategori risiko tinggi polio. Sejak 2022 hingga 2024, telah dilaporkan sebanyak total 12 kasus kelumpuhan, dengan 11 kasus yang disebabkan oleh virus polio tipe 2 dan satu kasus diakibatkan oleh virus polio tipe 1. Kasus-kasus ini tersebar di 8 provinsi di Indonesia, yaitu Aceh, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Banten. Polio adalah penyakit yang disebabkan oleh infeksi virus yang menular. Paparan virus ini memicu cedera saraf yang berisiko menyebabkan kelumpuhan, kesulitan bernapas, hingga kematian. Penyakit ini disebabkan oleh virus polio. Biasanya, penularan terjadi melalui kontak langsung atau mengonsumsi air dan makanan yang telah terkontaminasi dengan feses yang mengandung virus polio. Meskipun tidak memiliki gejala, tetapi pengidap polio tetap bisa menularkan virus polio kepada orang lain. Plt. Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Dr. Yudi Pramono menyampaikan, dengan adanya laporan kasus polio serta risiko penularan virus polio yang tinggi, Kemenkes kembali menggelar Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio tahap kedua. PIN Polio ini dilaksanakan pada minggu ketiga Juli 2024.
Imunisasi merupakan upaya pencegahan yang terbukti sangat cost effective. Banyak kematian dan kecacatan yang disebabkan oleh penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi. Eradikasi polio secara global akan memberi keuntungan secara finansial. Biaya jangka pendek yang dikeluarkan untuk mencapai tujuan eradikasi tidak akan seberapa dibanding dengan keuntungan yang akan didapat dalam jangka panjang. Tidak akan ada lagi anak-anak yang menjadi cacat karena polio sehingga biaya yang diperlukan untuk rehabilitasi penderita polio dan biaya untuk imunisasi polio dapat dikurangi.
Salah satu tugas TNI sesuai dengan Pasal 7 ayat 2 poin b.9 Undang undang Republik Indonesia Nomor 34 tahun 2004 adalah operasi militer selain perang, yaitu untuk membantu tugas pemerintahan di daerah. Salah satu penerapannya adalah membantu mensukseskan program pemerintah di bidang Kesehatan. SejalanĀ dengan tugas tersebut, Komandan Rayon Militer 07/Umbulharjo, Mayor Arh Asil Harjanta menginstruksikan Babinsa Kelurahan Muja Muju Serka Shidik Subekti dan Kopka Eka Hadi Irawan Susanto melakukan pemantauan dan pembantuanĀ Pekan Imunisasi Polio di Kelurahan Muja Muju. Instruksi tersebut dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024. Bersama dengan Bhabinkamtibmas Polsek Umbulharjo Aiptu Sigit Bintoro, Lurah Muja Muju Bapak Aris Sukrisna dan seluruh staf Kelurahan Muja Muju bahu membahu mensukseskan acara imunisasi polio di seluruh wilayah Kelurahan Muja Muju.