PEMBAGIAN BANTUAN PANGAN DI KELURAHAN MUJA MUJU BULAN OKTOBER 2024

Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam penyiapan, pengolahan, dan/ atau pembuatan makanan atau minuman. Pangan Pokok Tertentu adalah Pangan Pokok yang diproduksi dan dikonsumsi oleh sebagian besar masyarakat Indonesia yang apabila ketersediaan dan harganya terganggu dapat memengaruhi stabilitas ekonomi dan menimbulkan gejolak sosial di masyarakat. Masalah Pangan adalah keadaan kekurangan, kelebihan, dan/ atau ketidakmampuan perseorangan atau rumah tangga dalam memenuhi kebutuhan Pangan dan Keamanan Pangan. Kekurangan Pangan adalah suatu kondisi di mana seseorang secara reguler mengonsumsi jumlah makanan yang tidak cukup untuk menyediakan energi yang dibutuhkan untuk hidup normal, aktif, dan sehat.

Untuk membantu masyarakat yang mengalami masalah kekurangan pangan, pemerintah memberikan bantuan pangan yang diambilkan dari cadangan Pangan. Bantuan Pangan adalah bantuan Pangan Pokok dan Pangan lainnya yang diberikan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/ atau masyarakat dalam mengatasi Masalah Pangan dan Krisis Pangan, meningkatkan akses Pangan bagi masyarakat miskin dan/ atau rawan Pangan dan gizi, dan kerja sama internasional sedangkan Cadangan Pangan Pemerintah yang selanjutnya disingkat CPP adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah.

Di Kelurahan Muja Muju Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Bantuan Pangan dibagikan pada hari Senin tanggal 7 Oktober 2024. Adapun jumlah sasaran pembagian Bantuan Pangan sebanyak 435 paket dimana tiap paketnya berisi 10 kg beras. Pembagian dimulai pukul 08.00 WIB hingga selesai pukulĀ  12.30 WIB.